Minggu, 23 November 2008

merokok di haramkan?

MUI akan mengharamkan merokok pada akhir Desember.
Seharusnya MUI sebelum mengharamkan merokok melihat dahulu situasi negara kita, lihatlah contoh Gudang Garam, karyawan yg menggantungkan hidupnya di perusahaan ini sudah mencapai jutaan orang, belum lagi orang2 yang mendapatkan uang dari karyawan GG, sebagai contoh tukang sayur di lingkup pabrik, tukang ojek, tukang parkir, bahkan kuli2 bongkar muat yang menggantungkan hidupnya di GG,
seandainya merokok jadi diharamkan, berapa puluh juta orang Indonesia yang jadi pengangguran?
belum lagi berapa ratus trilyun devisa yg harus di tiadakan bila pabrik tidak beroperasi,
dan sebagai konsekuensi banyaknya pengangguran maka angka kriminalitas diPASTIkan MENINGKAT,
jadi lebih HARAM mana? antara mengharamkan merokok yg berpeluang menciptakan kriminalitas dan meMUBAHkan merokok?

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Walaupun alkohol diharamkan, tetapi masih banyak sekali yang jual alkohol, terutama di apotik... :)
Silahkan membuat fatwa haram, tapi jangan menangkap saya ketika sedang merokok. Haram dan halal kan hukum yang berlaku terhadap Sang Pencipta dan tidak perlu untuk dipertanggungjawabkan kepada masing-masing person.
Hanya opini pribadi aja, Bro...